Sineas Film Nasional Berjuang Cari Perlindungan Hak Cipta

Sineas Film Nasional Berjuang Cari Perlindungan Hak Cipta

- detikHot
Rabu, 06 Mei 2015 18:02 WIB
Sineas Film Nasional Berjuang Cari Perlindungan Hak Cipta
Jakarta - Pembajakan, lagi-lagi kata itu belum juga hilang dari industri hiburan nasional sampai hari ini. Tentu saja juga ada di kancah internasional. Tapi masalahnya, pembajakan yang terjadi di Indonesia benar-benar mematikan.

Industri kreatif, termasuk film adalah salah satu elemen yang paling sering menjadi korban pembajakan. Para sineas dan produser kembali menyuarakan untuk meminta perlindungan Hak Cipta, sebagai merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dibentuk untuk jadi penyelamat, mereka bekerjasama dengan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) merumuskan Undang-Undang untuk itu melalui UU HKI no. 28 tahun 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah berupaya menutup situs yang menyediakan film-film nasional maupun internasional secara ilegal. Peran masyarakat juga diperlukan untuk melaporkan situs-situs yang masih bandel.

Baca Juga: Film 'Ada Apa dengan Cinta 2?' Diproduksi Tahun Ini

"Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) punya wewenang untuk menutup seluruh situs yang masuk di empat kategori ini. Pornografi dan kekerasan anak, terorisme, investasi ilegal seperti judi dan pembajakan kekayaan intelektual. Industri film ini masuk ke kategori terakhir," buka Menkominfo Rudiantara saat diskusi bertajuk 'How To Protect & Monetizing IP Rights in the Film Industry' di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).

"Jadi, itu akan menjadi langkah awal penerapan UU tersebut agar perfilman Indonesia bisa mendapat hasil yang maksimal dan terlindungi hak-haknya. Ini yang sedang kita sosialisasikan," sambung Rudiantara lagi.

Namun, Menkominfo menyatakan bahwa mereka tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada peran serta dari masyarakat secara luas.

"Kami di sini membentuk panel yang diisi oleh orang-orang kompeten di bidang film untuk merumuskan dan memutuskan kebijakan. Kami juga membuat balai pengaduan agar siapapun yang melihat aksi pembajakan kekayaan intelektual dapat melapor," tambah Dirjen HKI, Ahmad M. Ramli lagi.

Bekraf sebagai lembaga pemerintah yang dibentuk Presiden, menjadi perekat dua elemen tersebut. Meskipun baru, Bekraf siap berusaha sekuat tenaga menyelesaikan misinya di pentas layar perak.

"Misi Bekraf adalah menyatukan seluruh aset dan potensi kreatif di Indonesia. Termasuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta dan penanganan masalah KI jelas prioritas kami," tegas Kepala Bekraf Triawan Munaf.

(mif/ich)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads