Seharusnya sidang berlangsung dengan membacakan gugatan dari pihak Rachmawati. Kuasa hukum Rachmawati, Turman Panggabean kecewa karena sidang ditunda akibat pihak Hanung yang masih harus melengkapi berkas secara formal.
"Memang mereka sengaja karena perputaran sehari film menguntungkan. Keuntungan Multivision adalah kerugian bagi Rachmawati," tudaing Turman saat ditemui usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendaftaran hak cipta tidak mengenal pendaftaran itu lahir secara otomatis. Dia mendaftar bukan lindungan hukuman, karena sifat hak cipta itu originalitas. Kalau melihat gambar ini (menujukkan poster Soekarno) bukan originitas. Ini sama dengan buatan Rachmawati saat membuat teater. Jadi jangan mengaku ini bukan original kalau masih meniru," tudingnya.
Sementara pihak MVP menanggapi dengan kepala dingin segala tudingan yang ditujukan. "Sudah jelas bahwa film dari Soekarno ini skenarionya jelas dibuat oleh Hanung dan film ini juga disutradarai oleh Hanung dan tidak ada kita mencuri atau menjiplak hak cipta dari ibu Rachmawati. Semua akan kami buktikan dalam persidangan selanjutnya," ucap kuasa hukum MVP Rivai Kusumanegara usai sidang.
Sidang lanjutan akan digelar pada 8 Januari 2014.
(ich/fkh)










































