Lewat pengacaranya David Abraham, Hanung mengaku siap untuk menghadapi proses hukum yang berlaku.
"Ya nanti biar diselidiki polisi. Biar polisi yang buat kesimpulan, itu pencemaran nama baik apa nggak. Kalau laporan sudah dibuat, kita ikuti proses hukum," ujar David saat dihubungi lewat telepon, Senin (23/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita besok akan ketemu sama mas Hanung, nanti kita bahas langkah berikutnya bagaimana. Saya belum bisa ambil satu langkah ke depan, karena belom ketemu langsung klien," jelasnya.
Rachmawati melaporkan Hanung atas tuduhan pencemarkan nama baik. Pasal yang dikenakan yaitu 310 KUHP, dengan No.laporan: TBL/ 3315 / IX / 2013 / PMJ / Ditreskrimum.
Pengacara Rachmawati, Ramdan Alamsyah mengungkapkan pihaknya keberatan dengan komentar Hanung yang dikutip beberapa media yang menyebutkan bahwa kisruh film 'Soekarno: Indonesia Merdeka' dibuat pihak Rachmawati untuk mencari popularitas.
(hkm/kmb)











































