Kisruh Hak Kepemilikan 'Ghost Rider' Dimenangkan Marvel

Kisruh Hak Kepemilikan 'Ghost Rider' Dimenangkan Marvel

- detikHot
Senin, 02 Jan 2012 17:59 WIB
Kisruh Hak Kepemilikan Ghost Rider Dimenangkan Marvel
Jakarta - Kurang dari dua bulan sebelum 'Ghost Rider: Spirit of Vengeance' dirilis, Hakim Pengadilan New York akhirnya menolak gugatan komikus Gary Friedrich. Dengan demikian Marvel ditetapkan sebagai pemilik karakter 'Ghost Rider'.

Dalam putusannya, Hakim Katherine Forrest menyatakan bahwa Friedrich telah melepaskan haknya untuk karakter 'Ghost Rider' ketika ia menguangkan cek dari Marvel untuk penciptaan awal karakter tersebut.

Ia menambahkan, sang penulis menandatangani kontrak kedua pada 1978 yang memberikan Marvel 'semua hak dari setiap jenis dan sifatnya'. Demikian seperti dilansir Aceshowbiz, Senin (2/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Friedrich memulai langkah hukumnya melawan Marvel pada 2004 lalu ketika ia mendengar Marvel akan menggunakan kembali karakter 'Ghost Rider' untuk film. Film pertama "Ghost Rider" yang dibintangi Nicolas Cage dan Eva Mendes dirilis pada Februari 2007.

Dua bulan setelah film itu dirilis, Friedrich memasukan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap Marvel di East St Louis, Illinois. Ia mengklaim memiliki hak atas karakter 'Ghost Rider' dalam film serta mainan, video game dan barang-barang lain. Gugatan itu kemudian pindah ke New York.

'Ghost Rider: Spirit of Vengeance' akan dirilis di bioskop Amerika Serikat pada 17 Februari 2012. Nicolas Cage kembali memainkan perannya sebagai Johnny Blaze si 'Ghost Rider'.

Dalam sekuel yang disutradarai Mark Neveldine dan Brian Taylor itu, Johnny direkrut sekte rahasia gereja untuk menyelamatkan seorang anak kecil dari setan.

(ich/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads