Dalam persidangan tersebut ada 5 orang tergugat yang seharusnya hadir. Dari mereka, salah satunya adalah Ketua PARFI terpilih, Gatot Brajamusti.
"Hari ini tergugat ada 5 orang, tapi cuma 3 orang yang datang. Gatot Brajamusti tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasanya," ujar kuasa hukum PARFI Henri Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Organisasi ini layak dipimpin oleh artis dan aktor yang kredibel dan profesional," tutur Jenny Rachman.
Dalam persidangan itu Jenny tak sendirian. Sederet artis senior yang bergabung dalam PARFI juga mengadiri sidang perdana tersebut.
(nu2/mmu)











































