Mantan Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata menyatakan ketiga importir saat ini masih dalam proses banding. Namun, salah satu di antaranya telah melakukan pelunasan terhadap tunggakan pokoknya.
"Mereka ada yang telah bayar bea masuknya tetapi dendanya belum. Sambil banding dia bayar, niatnya baik karena maksudnya mereka setelah membayar, mereka dibuka kemudian ini bagian dari penegakkan, dan itu salah satu tugas saya yang berat," ujar Thomas saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (25/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas waktu angsuran, lanjut Thomas, selama 2 tahun, tetapi meskipun belum lunas, importir tersebut telah bisa mengimpor film.
"Angsuran itu 2 tahun tapi kan pokoknya sudah bayar, niat baiknya sudah ada jadi itu termasuk masalah yang agak besar, tapi apapun penegakan hukum itu berisiko," tegasnya.
Seperti diketahui, saat ini Bea Cukai memperketat soal royalti yang dimasukkan dalam penghitungan bea masuk. Ini yang sempat diprotes oleh para importir film.ο»Ώ
(nia/qom)











































