Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (18/3/2011).
"Saya rasa kewajibannya harus disampaikan pada tanggal tertentu yaitu 12 Maret. Jadi saya kemudian dapat laporan bahwa industri itu, importir itu banding, jadi masuk ke pengadilan pajak. Jadi kalau mengajukan banding, sesuai dengan aturan harus membayar dengan suatu jumlah tertentu kemudian proses banding itu dijalani," ujar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ketika ditanya berapa jumlah sebenarnya yang harus dibayar para importir film impor tersebut, Agus mengaku lupa. Untuk lebih pasti, lanjutnya, bisa ditanyakan kepada pihak Ditjen Bea Cukai.
"Tak tahu saya, angkanya saya nggak hafal. Tanya Bapak Heri Kristiono (Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen bea Cukai)," tandasnya.
(nia/ich)










































