Pemerintah Serahkan Keberatan Importir Film ke Pengadilan Pajak

Pemerintah Serahkan Keberatan Importir Film ke Pengadilan Pajak

- detikHot
Jumat, 18 Mar 2011 13:52 WIB
Pemerintah Serahkan Keberatan Importir Film ke Pengadilan Pajak
Jakarta - Tiga importir film keberatan atas utang royalti sekitar Rp 31 miliar dan ditambah denda yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah pun menyerahkan urusan keberatan tersebut ke Pengadilan Pajak.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (18/3/2011).

"Saya rasa kewajibannya harus disampaikan pada tanggal tertentu yaitu 12 Maret. Jadi saya kemudian dapat laporan bahwa industri itu, importir itu banding, jadi masuk ke pengadilan pajak. Jadi kalau mengajukan banding, sesuai dengan aturan harus membayar dengan suatu jumlah tertentu kemudian proses banding itu dijalani," ujar Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyatakan para importir film telah mengajukan banding di Pengadilan Pajak karena tidak terima atas tambahan bea masuk impor yang dibebankannya. Oleh sebab itu, kini masalah importir film sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak.

Namun, ketika ditanya berapa jumlah sebenarnya yang harus dibayar para importir film impor tersebut, Agus mengaku lupa. Untuk lebih pasti, lanjutnya, bisa ditanyakan kepada pihak Ditjen Bea Cukai.

"Tak tahu saya, angkanya saya nggak hafal. Tanya Bapak Heri Kristiono (Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen bea Cukai)," tandasnya.

(nia/ich)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads