Ketua Pengarah KFFI Deddy Mizwar bicara kepada wartawan usai diskusi yang berlangsung hingga tengah malam di Gedung Film, Selasa (14/12/2010). Ketua Badan Petimbangan Perfilman Nasional (BP2N) itu antara lain menjelaskan tentang rencana pembentukan BPI yang menurut dia merupakan amanat Undang-undang Perfilman.
Kesimpulan dari dialog pertanggungjawaban KFFI?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, bagaimana FFI selanjutnya. Mungkin lembaga ini akan diserahkan kembali oleh anggota KFFI kepada Menteri (Menbudpar) kemudian barangkali nanti kalau BPI (Badan Perfilman Indonesia) sudah terbentuk, BPI nanti yang akan menunjuk dan mengurus nanti terserah BPI, atau kalau memang BPI belum ada nanti PPFI (Persatuan Produser Film Indonesia) bisa mengambil alih sementara sebagai transisi sebab FFI pertama kali dilakukan oleh PPFI.
Yang penting sudah muncul semua tadi unek-uneknya dan masukan-masukan perbaikan sudah keluar juga tadi semuanya dari masyarakat film. Mudah-mudahan yang akan datang juga akan lebih baik.
Tentang diibentuknya BPI ini....?
BPI itu amanat Undang-Undang Perfilman No. 33, BPI namanya.
Berarti kongkretnya BPI menggantikan KFFI?
Ya, artinya BPI nanti akan mengelola itu, salah satu tugas BPI adalah mengurus Festival Film, bagaimana orang BPI mengaturnya itu terserah BPI, kalau BPI belum terbentuk PPFI akan menyelanggarakan itu yang didukung juga pemerintah dalam arti dana dan fasilitas, saya kira itu langkah yang bisa diambil ya, selesailah KFFI.
(mmu/mmu)