Pengakuan itu diungkapkan melalui press release yang diterima detikhot, Selasa (16/11/2010). Komite FFI yang diketuai Niniek L Karim menyatakan, ada tiga kesalahan prosedural yang dilakukan. Tiga kesalahan itu adalah:
1. Kelalaian KFFI (Komite Festival Film Indonesia) mengingatkan Komite Seleksi agar bekerja atas dasar Buku Pedoman FFI 2010 dan mematuhi isi Buku Pedoman FFI 2010 yang bersifat mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Berlangsungnya kegiatan tanya-jawab atas hasil keputusan Komite Seleksi. Hasil keputusan Komite Seleksi FFI 2010 bersifat mutlak. Maka rangkaian tanya-jawab dan diskusi formal terhadap hasil keputusan tersebut seyogianya dilakukan setelah seluruh proses kerja penjurian FFI 2010 telah selesai, yaitu setelah pelaksanaan pengumuman pemenang Piala Citra FFI 2010.
Selanjutnya dalam rapat KFFI dengan Komite Seleksi pada tanggal 15 November 2010, KFFI meminta kepada Komite Seleksi untuk bekerja mentaati Buku Pedoman FFI 2010 dalam menyelesaikan seluruh pekerjaannya yang masih tersisa.
Komite Seleksi menanggapi secara positif untuk menyelesaikan tugasnya dan akan menyerahkan keputusan akhir Komite Seleksi sesuai dengan Buku Pedoman FFI 2010 kepada KFFI pada tanggal 16 November 2010.
Terkait kesalahan prosedural tersebut, penyelanggara FFI 2010 menggelar jumpa pers Selasa (16/11/2010) siang ini.
(eny/mmu)











































