Seperti dilansir Radar, Kamis (7/10/2010) pihak keluarga Gabriela mengajukan gugatan terhadap Paramount pada 5 Oktober lalu. Mereka menuduh perusahaan film itu telah berbuat kelalaian, dan menuntut ganti rugi sebesar US$ 50 ribu atau sekitar Rp 440 juta.
"Kami sudah mengajukan kasus ini di Chicago, semoga ditindaklanjuti," ucap Todd A. Smith, kuasa hukum Gabriela Cedillo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Paramount mengakui adanya kecelakaan tersebut. Mereka langsung menyatakan simpati terhadap keluarga Gabriela lewat surat resmi.
Setelah menjalani operasi otak, Gabriela kini tengah mendapat perawatan di Rehabilitation Institute of Chicago. Kuasa hukum Gabriela mengungkapkan kalau kondisi kliennya masih sangat memprihatinkan.
"Dia belum bisa bicara, sebelah kiri tubuhnya mengalami kelumpuhan. Ia juga kehilangan pengelihatan pada mata kirinya," jelasnya.
(hkm/mmu)











































