"Penonton 'Suster Keramas' sekarang ditertibkan, diperiksa KTP-nya di semua bioskop," ujar Odi Mulya Hidayat saat berbincang dengan detikhot, Rabu (6/1/2010).
MUI Sumsel, salah satu pihak yang menolak 'Suster Keramas', menilai film tersebut terlalu mengumbar pornografi. Film itu pun dianggap bisa merusak moral bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Film ini memang untuk dewasa, kan sensornya juga 17 tahun ke atas," pungkasnya.
Odi juga mengatakan MUI Samarinda sudah tidak melarang pemutaran 'Suster Keramas'. Ia mengungkapkan sudah ada kesepahaman antara pihak MUI dan Maxima.
(hkm/hkm)











































