Usai Lee Byung Hun-Kim Tae Hee, Lee Min Ho Juga Diduga Penggelapan Pajak

Usai Lee Byung Hun-Kim Tae Hee, Lee Min Ho Juga Diduga Penggelapan Pajak

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Jumat, 03 Mar 2023 11:15 WIB
lee min ho
Aktor Lee Min Ho. Foto: Instagram @actorleeminho
Jakarta -


Sejumlah aktor papan atas Korea Selatan diperiksa atas dugaan penggelapan pajak. Setelah Lee Byung Hun hingga Kim Tae Hee, aktor Lee Min Ho juga ikut menjalani pemeriksaan.

Diberitakan pertama kali oleh Aju News, departemen investigasi kantor pelayanan pajak Seoul menginvestigasi pembayaran pajak yang tidak teratur terhadap Lee Min Ho dan agensinya, MYM Entertainment. Investigasi tersebut telah dilakukan pada September 2020.

Kala itu, Lee Min Ho dan agensi harus membayar denda senilai ratusan juta Won. Sang aktor pun disebut melakukan penggelapan pajak.

Mengenai kabar yang beredar, MYM Entertainment buka suara. Mereka membantah Lee Min Ho telah melakukan penggelapan pajak.

"Kami ingin membuat pernyataan untuk memperbaiki laporan yang berkaitan dengan kami dan artis dari agensi kami," ungkap MYM Entertainment.



"Agensi dan Lee Min Ho telah membayar pajak dengan patuh, dan tidak pernah ada satu pun insiden tidak menyenangkan berkaitan dengan pembayaran pajak," jelasnya.

MYM Entertainment juga menjelaskan situasi yang membuat agensi dan Lee Min Ho harus membayar denda. Mereka menyebut masalah tersebut terjadi karena adanya perbedaan interpretasi antara sang artis dan agensi.

"Situasi saat ini adalah permasalahan yang muncul karena adanya perbedaan interpretasi apakah permasalahan yang berhubungan dengan 'kompensasi atas kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan hak potret ilegal' dikenakan pajak atau tidak," ujar MYM Entertainment.

"Biaya yang dibayarkan adalah biaya pajak tambahan yang ditentukan karena adanya kesalahan akuntansi dalam proses penanganan biaya perusahaan. Sehubungan dengan hal ini, kami telah membayar penuh. Terima kasih," pungkasnya.




(dal/wes)

Hide Ads