Kasus Pencemaran Nama Baik Park Kyung Block B Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pencemaran Nama Baik Park Kyung Block B Dilimpahkan ke Kejaksaan

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Rabu, 17 Jun 2020 13:05 WIB
Park Kyung
Foto: Park Kyung/dok. Instagram
Jakarta -

Park Kyung menuding sejumlah artis melakukan manipulasi terhadap tangga lagu di Korea Selatan. Hal tersebut membuat member Block B itu dituntut oleh sejumlah pihak.

Pada Rabu (17/6) kepolisian Seoul Seongdong mengumumkan Park Kyung dinyatakan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kasusnya pun dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami memutuskan Park Kyung bersalah karena telah menyebarkan infomasi palsu. Kami akan meneruskan kasus ini ke kejaksaan pekan ini atau paling lambat pekan depan," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada November 2019, Park Kyung menyinggung soal kecurigaan adanya sajaegi (manipulasi tangga lagu) melalui akun Twitter-nya. Ia menuding musisi Song Ha Ye, Lim Jae Hyun, hingga Hwang In Wook telah melakukan manipulasi.

Manipulasi tangga lagu bisa dilakukan dengan membeli album atau lagu yang baru dirilis secara langsung dalam jumlah yang banyak. Biasanya, manajemen tempat sang artis bernaung yang akan membeli album-album tersebut.

ADVERTISEMENT

Tak terima dengan tudingan Park Kyung, para artis yang disebutkan pun melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Akibatnya Park Kyung, yang seharusnya menjalani wajib militer, harus menunda tugasnya untuk menjalani penyelidikan.

Menurut sumber, Park Kyung secara aktif mengikuti investigasi polisi. Ia secara sukarela menerima panggilan polisi pada Maret 2020.




(dal/doc)

Hide Ads