Jung Joon Young-Choi Jong Hoon Dapat Keringanan Hukuman dari Kasus Perkosaan

Jung Joon Young-Choi Jong Hoon Dapat Keringanan Hukuman dari Kasus Perkosaan

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Rabu, 13 Mei 2020 10:41 WIB
SEOUL, SOUTH KOREA - MARCH 14: Singer Jung Joon-young is seen arriving at a Seoul Metropolitan Police Agency on March 14, 2019 in Seoul, South Korea.  Jung Joon-young, a South Korean singer-songwriter and TV celebrity appeared at the police station on Thursday to be questioned over suspicions of sharing sexual videos in a group chat which included BIGBANGs member Seungri, who is facing charges of supplying prostitution services.  (Photo by Chung Sung-Jun/Getty Images)
Foto: Chung Sung-Jun/Getty Images
Jakarta -

Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dan tiga orang lainnya didakwa atas kasus pemerkosaan pada November 2019. Kala itu, Choi Jong Hoon dijatuhi lima tahun hukuman penjara, sementara Jung Joon Young menerima enam tahun vonis hukuman penjara.

Tak terima dengan hukuman yang diterimanya, kala itu mereka mengajukan banding. Sehingga ronde baru persidangan pun dimulai.

Pada 12 Mei 2020, Pengadilan Tinggi Seoul memberikan vonis terbaru terkait kasus tersebut. Seharusnya sidang vonis digelar pada 7 Mei 2020, namun pihak Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young meminta persidangan ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Choi Jong Hoon mencapai kesepakatan dengan korban, sementara Jung Joon Young masih dalam proses. Sehingga pengacaranya pun setuju menunda persidangan.

Setelah kesepakatan tersebut, hakim pun memutuskan mengurangi hukuman untuk Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young. Sebelumnya Choi Jong Hoon divonis lima tahun penjara, dan dikurangi menjadi dua tahun enam bulan.

ADVERTISEMENT

Sementara Jung Joon Young, yang divonis enam tahun penjara, mendapatkan keringanan menjadi lima tahun penjara. Mereka juga diharuskan menjalani 80 jam program terkait kejahatan seksual, dan dilarang bekerja di sekitar anak-anak, remaja, dan disabilitas selama 5 tahun.

"Jung Joon Young tidak menyerahkan kesepakatan tertulis dengan korban. Kami telah mempertimbangkan fakta, meskipun terdakwa terus menyangkal dakwaan, ia dapat menggambarkan situasi saat itu dengan sangat rinci. Namun ia juga dengan tulus merenungkan perbuatannya," ungkap hakim.

"Fakta Choi Jong Hoon mencapai kesepakatan dengan korban sangat mempengaruhi hukumannya. Namun ia terus menyangkal tudingan dan kurang merenungkan perbuatan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dinyatakan terbukti bersalah memperkosa sejumlah perempuan dalam sebuah pesta yang digelar di Gangwon pada Januari 2016. Mereka juga divonis hukuman penjara karena menyebarkan video asusila di chatroom Kakao Talk.




(dal/doc)

Hide Ads