Dalam postingannya di Instagram, member JYJ tersebut mengaku hanya ingin memberikan peringatan agar publik lebih berhati-hati. Karena menurutnya, masih banyak yang tak memandang serius pandemi ini.
Walaupun begitu, perbuatan Jae Joong tak hanya membuat publik panik, tetapi juga pihak Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan. Apalagi diketahui Jae Joong tampil di sebuah acara di Jepang sehari sebelum membuat pengumuman tersebut.
Walaupun sudah meminta maaf, tetapi pihak Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit merasa perbuatan Jae Joong tidak tepat. Sehingga, mereka tengah berpikir untuk memberikan sanksi kepada sang idola.
"Kami saat ini tengah melihat situasi terkait kasus Jae Joong. Kasus ini melibatkan penyebaran informasi palsu, jadi kami sedang mendiskusikan bagaimana tepatnya hukuman akan dilaksanakan," ujarnya.
"Pihak berwenang dapat menuntut orang yang melakukan sambungan telepon palsu atau menyebabkan kebingungan. Namun dibutuhkan pertimbangan internal karena hal ini dilakukan oleh selebriti di media sosial," pungkas pihak Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit.
Sementara itu, di bawah undang-undang Korea Selatan saat ini, Jae Joong terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 10 juta Won jika diperkarakan. Ia dinilai menghalangi tugas dengan menipu pejabat pemerintah atau lembaga negara.
Hingga kini masih belum ada komentar langsung dari C-Jes Entertainment sebagai manajemen terkait pengakuan Jae Joong.
(dal/nu2)