Kejaksaan Kembali Ajukan Surat Perintah Penangkapan Seungri

Kejaksaan Kembali Ajukan Surat Perintah Penangkapan Seungri

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Jumat, 10 Jan 2020 13:36 WIB
Foto: Chung Sung-Jun/Getty Images
Jakarta - Tampaknya Seungri tak bisa merasa lega sepenuhnya setelah dinyatakan bebas dari berbagai tuntutan tahun lalu. Kini, pihak kejaksaan kembali mengajukan surat perintah penangkapan.

Dikutip dari News1, pihak kejaksaan melayangkan surat perintah penangkapan dengan total 7 perkara. Lima tuntutan yang sama, yang didakwakan pada Mei 2019, termasuk di dalamnya.

Seungri dituntut atas tindak prostitusi, penyedia layanan prostitusi, pelanggaran atas Undang-undang Pangan dan Sanitasi, hingga penggelapan pajak. Dua tuntutan lain berupa pelanggaran transaksi uang luar negeri dan perjudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun, hingga kini Seungri masih belum berkomentar mengenai surat perintah penangkapan yang diajukan oleh kejaksaan.

Sebelumnya, Seungri diduga menyediakan jasa prositusi selama 29 kali pada September 2015 hingga Januari 2016 untuk investor asing. Ia juga dituding menggunakan uang dari Burning Sun untuk kepentingan personal, juga perjudian di Las Vegas.

Seungri rencananya akan kembali diperiksa pada 13 Januari 2020 mendatang.




(dal/nu2)

Hide Ads