Sidang putusan pengadilan atas kasus tersebut digelar pada Kamis (5/12), Kang Ji Hwan didakwa atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual secara paksa.
Melalui sidang tersebut, Kang Ji Hwan divonis dengan hukuman dua setengah tahun penjara jika ia melakukan pelanggaran selama tiga tahun masa percobaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengadilan juga meminta agar Kang Ji Hwan melakukan bakti sosial selama 120 jam serta berpartisipasi dalam program pencegah pemerkosaan selama 40 jam.
Sebelumnya, Kang Ji Hwan dilaporkan telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap dua staf wanita di kediamannya pada 9 Juli 2019 lalu. Meski sempat membantah, sang aktor akhirnya mengakui tudingan pada sidang terakhir dan meminta maaf atas perbuatannya.
(dal/dal)