Divonis 5 Tahun Penjara Soal Pemerkosaan, Choi Jong Hoon Ajukan Banding

Divonis 5 Tahun Penjara Soal Pemerkosaan, Choi Jong Hoon Ajukan Banding

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Kamis, 05 Des 2019 18:15 WIB
Foto: Dok. Instagram/ftgtjhc
Jakarta - Choi Jong Hoon belum lama ini divonis 5 tahun penjara atas kasus pemerkosaan. Kini, mantan member FT Island itu mengajukan banding.

Dikutip dari Soompi, Choi Jong Hoon mengajukan banding ke Pengadilan Pusat Seoul pada Rabu (4/12). Pengajuan banding diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Choi Jong Hoon divonis lima tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan penyebaran video asusila di chatroom KakaoTalk. Kasus ini juga melibatkan Jung Joon Young.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Jung Joon Young sebelumnya juga dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Namun, tak diketahui apakah ia akan mengajukan banding atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dinyatakan terbukti bersalah memperkosa sejumlah perempuan dalam sebuah pesta yang digelar di Gangwon pada Januari 2016. Tak hanya hukuman penjara, pengadilan juga memutus keduanya menjalani rehabilitasi selama 80 jam.

Mereka juga dilarang bekerja di lingkungan yang terdapat banyak perempuan dan anak-anak selama lima tahun ke depan.




(dal/wes)

Hide Ads