Soal Kasus Pelecehan Seksual, Jung Joon Young Divonis 6 Tahun Penjara

Soal Kasus Pelecehan Seksual, Jung Joon Young Divonis 6 Tahun Penjara

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Jumat, 29 Nov 2019 12:04 WIB
Foto: Chung Sung-Jun/Getty Images
Jakarta - Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon sebelumnya terlibat kasus pelecehan seksual. Mereka juga didakwa karena menyebarkan konten syur ilegal di chatroom KakaoTalk.

Kini, vonis pengadilan pun telah dijatuhkan. Pengadilan Seoul menghukum Jung Joon Young 6 tahun penjara karena telah merekam video seks tanpa izin, melakukan pelecehan seksual, dan juga menyebarkan video ilegal tersebut di KakaoTalk.

Choi Jong Hoon, yang juga didakwa dengan hal yang sama, divonis hukuman 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain itu, keduanya juga diharuskan menjalani edukasi terkait pelecehan seksual selama 80 hari. Mereka juga dilarang bekerja di tempat-tempat yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja.

Selain dakwaan tersebut, keduanya juga dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan kepada seorang wanita mabuk pada Januari 2016 di Gangwon-do dan Daegu. Jung Joon Young juga didakwa karena telah mendistribusikan video ilegal sebanyak 11 kali di berbagai tempat, termasuk videonya berhubungan seks dengan seorang perempuan di chatroom KakaoTalk yang dihuni sejumlah selebriti Korea.

Selain itu, anggota chatroom lain juga divonis hukuman penjara. Kwon Hyuk Jun (kakak Yuri 'Girls' Generation') dihukum 4 tahun penjara. Direktur marketing Burning Sun, 'Kim', divonis 5 tahun penjara.




(dal/doc)

Hide Ads