Terkait Manipulasi Voting 'Produce 101', Mnet Terancam Denda Rp 119 Juta

Terkait Manipulasi Voting 'Produce 101', Mnet Terancam Denda Rp 119 Juta

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Jumat, 18 Okt 2019 12:34 WIB
Foto: Produce X 101 (dok. Mnet)
Jakarta - Pihak kepolisian hingga kini masih terus menyelidiki kasus manipulasi voting 'Produce 101'. Pihak KCSC (Korea Communications Standards Commission) atau badan sensor internet di Korea Selatan ikut buka suara soal hal ini.

Jika memang benar Mnet terbukti melakukan kecurangan pada voting, KCSC menyebut Mnet telah melakukan penipuan pada penonton acara 'Produce 101' dan merupakan masalah yang serius. Sehingga, Mnet terancam dikenai denda.

"Kami melihat masalah sebuah program yang mengklaim dirinya sebagai program audisi yang melibatkan pemungutan suara secara nasional dan menipu para pemirsa sebagai sebuah masalah serius. Kami mungkin dapat menjatuhkan sanksi berat atau penalti berdasarkan Klausa 1 Pasal 1 UU Siaran," ujar pihak KCSC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memutuskan untuk mendengar pendapat tentang masalah ini, dan akan membuat keputusan setelah hasil penyelidikan polisi diumumkan," pungkasnya.



Merujuk pada undang-undang yang dimaksud, Mnet bisa didenda lebih dari 10 juta Won (Rp 119 juta). Mereka juga bisa mendapatkan sanksi berat berupa 'koreksi, perbaikan, atau penagguhan program siaran atau komersial yang relevan'.

Tindakan mendisiplinkan mereka yang bertanggung jawab juga menjadi salah satu sanksi yang mungkin bisa diberikan jika Mnet terbukti bersalah.

Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan melakukan penyitaan kepada para staf yang terlibat untuk mendapatkan bukti. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki apakah ada dugaan suap di dalamnya.




(dal/nu2)

Hide Ads