Jika memang benar Mnet terbukti melakukan kecurangan pada voting, KCSC menyebut Mnet telah melakukan penipuan pada penonton acara 'Produce 101' dan merupakan masalah yang serius. Sehingga, Mnet terancam dikenai denda.
"Kami melihat masalah sebuah program yang mengklaim dirinya sebagai program audisi yang melibatkan pemungutan suara secara nasional dan menipu para pemirsa sebagai sebuah masalah serius. Kami mungkin dapat menjatuhkan sanksi berat atau penalti berdasarkan Klausa 1 Pasal 1 UU Siaran," ujar pihak KCSC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Voting 'Produce X 101' Terbukti Dimanipulasi |
Merujuk pada undang-undang yang dimaksud, Mnet bisa didenda lebih dari 10 juta Won (Rp 119 juta). Mereka juga bisa mendapatkan sanksi berat berupa 'koreksi, perbaikan, atau penagguhan program siaran atau komersial yang relevan'.
Tindakan mendisiplinkan mereka yang bertanggung jawab juga menjadi salah satu sanksi yang mungkin bisa diberikan jika Mnet terbukti bersalah.
Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan melakukan penyitaan kepada para staf yang terlibat untuk mendapatkan bukti. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki apakah ada dugaan suap di dalamnya.
Baca juga: Deretan Idola K-Pop Kenakan Batik |
(dal/nu2)