Parlemen Korea Selatan Buat 'Undang-undang Sulli'

Parlemen Korea Selatan Buat 'Undang-undang Sulli'

Febrina Arifin - detikHot
Rabu, 16 Okt 2019 12:37 WIB
Foto: Dok. Instagram/jelly_jilli
Jakarta -

Pasca kabar duka meninggalnya Sulli, pemerintah Korea Selatan berencana untuk membuat undang-undang baru untuk mengatasi dan mengakhiri komentar jahat.

Sulli diketahui telah meninggal dunia pada 14 Oktober 2019 lalu. Maraknya komentar jahat yang ia terima diduga menjadi salah satu penyebab Sulli mengambil keputusan untuk mengakhiri hidupnya sendiri.

Untuk itu, peraturan dengan nama 'Undang-Undang Sulli' telah dicetuskan oleh sembilan anggota Majelis Nasional serta didukung oleh 100 organisasi dan 200 selebriti yang pernah menerima komentar jahat maupun kerabat Sulli.


Usulan atas undang-undang tersebut akan dibahas pada awal Desember 2019 mendatang, yakni 49 hari setelah Sulli meninggal dunia, dan bertempat di Balai Peringatan Majelis Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pemakaman Sulli akan digelar secara tertutup atas permintaan keluarga. Namun, pihak SM Entertainment telah menyediakan tempat khusus bagi penggemar yang ingin memberikan penghormatan terakhir bagi Sulli.




(doc/doc)

Hide Ads