Atas kasus tersebut, seorang netizen yang mengaku berprofesi sebagai penyelam mengunggah penjelasan berisi dugaan bahwa Law of the Jungle telah memalsukan adegan pemburuan kerang raksasa Lee Yeol Eum.
Ia memulai dengan menjelaskan betapa ketatnya hukum negara Thailand dalam menangani kerusakan pada taman nasional. Sang netizen juga menjelaskan bahwa Lee Yeol Eum mungkin tidak mengetahui hukum yang berlaku, namun Kim Byung Man dan staf lainnya tidak mungkin tidak mengetahui hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang netizen juga mengklaim bahwa kemungkinan besar Kim Byung Man atau staf lainnya telah menangkap kerang raksasa tersebut lebih dulu sebelum membiarkan Lee Yeol Eum menanganinya karena kerang raksasa tidak bisa ditangkap dengan mudah.
"Banyak insiden dimana para penyelam kehilangan nyawa setelah kaki mereka tersangkut dalam mulut kerang raksasa. Lee Yeol Eum menyelam dan mengambil kerang dengan semudah itu adalah hal yang tidak mungkin. Kemungkinan mereka merekam Lee Yeol Eum membawa kerang raksasa setelah kerang tersebut diambil oleh staf," lanjutnya.
Sementara itu, Taman Nasional Thailand menegaskan akan tetap menggugat Lee Yeol Eum. Kini sang aktris terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 20.000 Bath (Rp 90 juta).