Aktris bernama Lee Yeol Eum itu terancam hukuman pidana empat tahun penjara akibat perbuatannya yang mengangkat tiga kerang laut di Taman Nasional Thailand dalam acara reality bertajuk 'The Law of the Jungle'.
Dalam sebuah tayangan mereka juga harus memakan kerang tersebut dan ternyata kerang laut yang diangkat Lee Yeol termasuk dalam spesies yang dilindungi. Akibatnya Lee Yeol harus membayar denda 4000 bath atau senilai Rp 18 juta dan hukuman empat tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produser acara tersebut pun sudah mengucapkan permintaan maaf karena tak memahami peraturan yang berlaku di sana dan tanpa pengawasan orang setempat. Ia pun berjanji tak akan mengulangi hal tersebut.
Namun menurut petugas Taman Nasional, Narong Kongeaid, ia sudah mengatakan peraturan di sana.
"Semua sumber daya di laut Taman Nasional ini tak boleh ditangkap, diburu ataupun dimasak. Dan para pemain serta kru paham sekali dengan hal itu karena petugas sudah mengatakannya sebelum mereka memulai syuting," tuturnya ssperti yang dilansir dari APnews.
Tonton Video Waspada! Kerang Hijau Jakarta Tak Layak Konsumsi:
(ass/mau)