Seungri Resmi Didakwa 7 Tuntutan Pidana

Seungri Resmi Didakwa 7 Tuntutan Pidana

Febrina Arifin - detikHot
Selasa, 25 Jun 2019 13:50 WIB
Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
Jakarta - Seungri eks 'BIGBANG' hingga kini masih menjadi pusat perhatian karena berbagai kontroversi yang melibatkan dirinya.

Pihak kepolisian Seoul baru saja menyatakan bahwa Seungri telah resmi didakwa atas 7 tuntutan pidana. Tuntutannya kini telah dialihkan ke kejaksaan.

Dikutip dari Allkpop, Selasa (25/6/2019) ketujuh tuntutan pidana tersebut termasuk menyewa jasa prostitusi, menyediakan jasa prostitusi untuk pihak lain, penggelapan dana untuk menyewa jasa hukum serta pendapatan kelab Burning Sun.

Selain itu, tuntutan atas upaya penghancuran bukti penyelidikan, penyebaran konten seksual ilegal melalui media sosial, dan pelanggaran terhadap sanitasi makanan juga termasuk dalam dakwaan terhadap Seungri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seungri bersama mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk telah beberapa kali didakwa atas kasus penyedia jasa prostitusi yang terjadi mulai Desember 2015 hingga Januari 2016. Seungri juga disebut telah menyewa jasa prostitusi untuk kepentingan pribadi.

Selain Seungri, 17 dari total 19 wanita yang terlibat dalam kasus tersebut juga dinyatakan sebagai tersangka karena telah mengambil bagian dalam jasa prostitusi.
(tia/tia)

Hide Ads