Dikutip dari Allkpop, Kamis (9/5/2019) kantor kejaksaan Seoul telah mengajukan surat perintah penangkapan bagi Jonghun. Kejaksaan juga mengajukan perintah penangkapan dua tersangka lain atas kasus pelecehan seksual kepada pengadilan.
Sebelumnya Jonghun telah dilarang untuk keluar dari Korea, namun perintah penahanan akan mengizinkan tersangka untuk ditahan selama lebih dari 48 jam untuk menghindari penghancuran bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu kasus telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan dua kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Keputusan atas permintaan surat perintah penangkapan bagi Jonghun dan 2 tersangka lainnya akan terungkap pada 9 Mei mendatang.