Dikutip dari Allkpop, Jumat (26/4) pihak kepolisian mengeluarkan perintah pelarangan bagi Choi Jonghun untuk meninggalkan Korea Selatan.
Saat ini, ia tengah diinvestigasi terkait 2 kasus pelecehan seksual yang sebelumnya melibatkan Jung Joon Young dan pegawai 'Burning Sun', Mr Kim pada Januari 2016 di Provinsi Gangwon. Juga pada Maret 2016 di Provinsi Daegu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian mengaku sudah selesai mendapatkan keterangan dari para korban. Sementara seluruh anggota chatroom kontroversial tersebut akan tetap diinvestigasi.
(dal/doc)