Diinvestigasi Kasus Video Porno, Choi Jonghun Dilarang ke Luar Negeri

Diinvestigasi Kasus Video Porno, Choi Jonghun Dilarang ke Luar Negeri

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Jumat, 26 Apr 2019 11:19 WIB
Foto: Dok. Instagram/ftgtjhc
Jakarta - Investigasi terhadap mantan member FT Island, Choi Jonghun, hingga kini masih berlangsung. Ia diinvestigasi terkait 2 kasus berbeda.

Dikutip dari Allkpop, Jumat (26/4) pihak kepolisian mengeluarkan perintah pelarangan bagi Choi Jonghun untuk meninggalkan Korea Selatan.

Saat ini, ia tengah diinvestigasi terkait 2 kasus pelecehan seksual yang sebelumnya melibatkan Jung Joon Young dan pegawai 'Burning Sun', Mr Kim pada Januari 2016 di Provinsi Gangwon. Juga pada Maret 2016 di Provinsi Daegu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Choi Jonghun juga didakwa mengambil video seorang perempuan tanpa izin dan menyebarkan video porno di chatroom KakaoTalk.

Pihak kepolisian mengaku sudah selesai mendapatkan keterangan dari para korban. Sementara seluruh anggota chatroom kontroversial tersebut akan tetap diinvestigasi.





(dal/doc)

Hide Ads