Dikutip dari Soompi, Jumat (9/11) agensi 'A' melayangkan gugatan kepada Departemen Pengadilan Negeri Sipil Seoul yang ditujukan kepada PSY. 'A' adalah sebuah agensi yang bekerjasama dengan perusahaan di Indonesia untuk menggelar konser atau event Korea.
Dalam gugatannya, 'A' menyebut PSY disebut kurang tulus saat menggelar konser di Jakarta, Indonesia pada Oktober 2017 lalu. Pelantun hits 'Gangnam Style' itu diklaim tak memenuhi kuota yang sudah dijanjikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hal tersebut, PSY pun dituntut membayar kerugian KRW 275,4 juta (atau senilai Rp 3,5 miliar). Mengenai tudingan tersebut, pihak manajemen PSY pun membantahnya.
Tonton video: Waduh! PSY Dituntut Rp 3,5 Miliar
"Sama sekali tak ada pelanggaran kontrak. Agensi berusaha merusak reputasi PSY, padahal kebenarannya sudah jelas," tegasnya.
Diketahui, tuntutan 'A' merujuk pada konser bertajuk 'exPSYted' yang digelar tertutup oleh sebuah perusahaan di Cikupa, Tangerang. Setelah menjalani persidangan, agensi 'A' dinyatakan kalah.