Dikutip dari Naver, Jumat (15/12) pihak kepolisian Bangbae, Seoul menyebut Kush membeli kokain sebanyak 1,8 gram melalui SNS (Social Network Service) pada 12 Desember lalu. Produser bernama asli Kim Byung Hoon tersebut berniat untuk mengambil kiriman kokain tersebut di dekat sebuah villa di Bangbae.
Namun kala itu, pihak kepolisian berhasil menyergapnya terlebih dahulu. Kush pun langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian telah merilis surat penahanan ke pengadilan di Seoul pada 13 Desember. Namun, surat tersebut ditolak dan Kush dibebaskan keesokan harinya melihat sifat dari pekerjaan sang rapper yang penuh tekanan.
Hingga kini, masih belum ada komentar dari YG Entertainment terkait kabar ini.











































