Mantan personel Supreme Team itu dihukum satu tahun dan enam bulan penjara sesuai keputusan pengadilan di Seoul. Tak cuma itu saja, E-Sens juga dikenakan denda sebesar Rp 6,3 juta.
"Terdakwa mengakui segala tuntutan yang ditujukan kepadanya dan diputuskan bersalah," kata pihak pengadilan kepada media hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
E-Sens sendiri sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus yang sama. Ketika tertangkap untuk kedua kalinya, ia sendiri baru melewati masa percobaan dari kasus sebelumnya di 2012.
"Ini bukan kejahatan ringan. Insiden ini terjadi saat masa percobaan dan dia mengakuinya," jelas pihak pengadilan lagi. Rekan duet Simon Dominic itu juga pernah dihukum menyelundupkan 500 gram ganja ke Korea Selatan pada November 2014 silam.
KPop Buzz!: Goo Hara 'KARA' dan Debut Solo yang Jadi Banyolan Netizen
E-Sens ditangkap polisi pada Senin (6/4/2015) lalu di rumahnya saat sedang merokok ganja. Pada 14 September 2014 silam ia pernah tertangkap merokok ganja di kawasan Mapo, merokok sendiri pada 15 Maret lalu di rumahnya dan pada 30 Maret bersama salah seorang teman bernama Lee.
(ron/tia)