Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) memberikan keterangan kepada media bahwa mereka tidak bisa menemukan para fangirl yang terlibat dalam insiden tersebut. Meski sebelumnya ketua JAWI, Paimuzi Yahya mengatakan akan melakukan investigasi dan menghukum mereka.
Sejak meminta para fans menyerahkan diri dan mengaku kesalahannya di hadapan petugas berwenang, tidak ada tanda-tanda dari mereka datang melapor. Karena sudah lewat batas waktu yang ditentukan untuk menyerahkan diri, maka para BANA (fans B1A4) ini pun dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada yang bisa kami lakukan. JIka mereka menyerahkan diri, kami akan memberikan nasihat-nasihat. Tapi jika tidak, kami tidak bisa melakukan apapun," ujar Paimuzi seperti dilansir The MalayMail Online pada Rabu (21/1/2015).
Paimuzi juga menjelaskan bahwa JAWI sendiri tidak punya kekuasaan secara hukum untuk memaksa para fangirl menyerahkan diri untuk diinvestigasi. Bertolak belakang dengan apa yang dikatakan sebelumnya bahwa jika tidak menyerahkan diri maka JAWI akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
"Mereka mungkin sudah diberi nasihat oleh orang lain," katanya lagi.
Sebelumnya dilaporkan bahwa tiga orang fans B1A4 yang mengenakan jilbab disebut melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pelanggaran Pidana Syariah dan Tindakan Tidak Senonoh di Tempat Umum.
BACA JUGA: Hukuman Penjara Buat Fans yang Dipeluk B1A4
Karena pelanggaran itu, para fangirl bisa dikenakan denda sampai dengan 1.000 Ringit Malaysia. Atau hukuman kurungan sampai maksimal enam bulan di penjara.
(ron/mmu)