E-Sens dihukum 1 tahun 2 bulan penjara. Pria yang kabarnya menjalin hubungan spesial dengan Soyeon 'T-ara' itu pun diberi masa percobaan selama 2 tahun untuk tak lagi memakai ganja.
Tak hanya itu ia pun dibebankan 160 jam kerja sosial dan 40 jam pengobatan. Juga harus membayar denda sebesar KRW 2.130.000 atau sekitar Rp 17 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
E-Sens dan Simon D tergabung dalam duo hip hop Supreme Team sejak 2009 lalu. Dikenal dengan hit single 'Super Magic', Supreme Team pernah menerima penghargaan di ajang bergengsi Golden Disk Award.
(ast/mmu)











































