Kasus Ganja, Rapper E-Sens Dihukum 1 Tahun Penjara

Kasus Ganja, Rapper E-Sens Dihukum 1 Tahun Penjara

- detikHot
Kamis, 19 Apr 2012 16:45 WIB
Kasus Ganja, Rapper E-Sens Dihukum 1 Tahun Penjara
Jakarta - Rekan duet Simon-D di grup Supreme Team E-Sens terkena kasus ganja akhir tahun lalu. Berbeda dengan G-Dragon yang dibebaskan, E-Sens harus merasakan dinginnya lantai penjara.

E-Sens dihukum 1 tahun 2 bulan penjara. Pria yang kabarnya menjalin hubungan spesial dengan Soyeon 'T-ara' itu pun diberi masa percobaan selama 2 tahun untuk tak lagi memakai ganja.

Tak hanya itu ia pun dibebankan 160 jam kerja sosial dan 40 jam pengobatan. Juga harus membayar denda sebesar KRW 2.130.000 atau sekitar Rp 17 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus E-Sens memang lebih berat dar G-Dragon yang hanya 'mencicipi' ganja. E-Sens secara aktif memakai barang tersebut selama kurang lebih satu tahun.

E-Sens dan Simon D tergabung dalam duo hip hop Supreme Team sejak 2009 lalu. Dikenal dengan hit single 'Super Magic', Supreme Team pernah menerima penghargaan di ajang bergengsi Golden Disk Award.

(ast/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads