Korea Utara memperketat aturan soal konsumsi produk-produk Korea Selatan di negara mereka setelah pandemi COVID-19 usai. Aturan yang makin ketat menyebabkan hukuman serta eksekusi dari pelaku yang juga semakin berat dan tak pandang usia.
Dilaporkan salah satu media lokal Jepang, sejak pemerintah Korea Utara mengumumkan akhir pandemi, eksekusi publik terkait konsumsi produk Korea Selatan meningkat. Diduga hal ini dilakukan untuk membuat publik semakin takut untuk melanggar aturan.
Jumlah konsumsi produk Korea Selatan seperti drama televisi dan hal-hal yang terkait budaya populer lainnya jadi meningkat karena perbatasan yang sudah mulai dibuka. Hal itu menyebabkan sepanjang tahun ini adalah sekitar 100 orang yang dieksekusi di publik salah satu penyebabnya karena nonton drama Korea Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka ini meningkat drastis dari ketika pandemi COVID-19. Biasanya jumlah orang yang kena hukuman karena konsumsi konten atau produk Korea Selatan sepanjang pandemi hanya berkisar 10 orang saja.
Korea Utara sudah meresmikan hukum anti-drakor, konsumsi film Korea Selatan, hingga apa pun yang terkait dengan media negara tetangganya itu. Hukuman yang diberikan juga tidak pandang bulu dan usia, seperti tahun ini misalnya ada remaja yang juga dihukum karena melanggar aturan.
Sebelumnya Korea Utara menahan hukuman bagi pelanggar aturan di bawah umur. Namun kini karena konten-konten 'Selatan' bisa sangat mudah diakses dan menyebar di kalangan remaja, mereka pun tidak luput dari eksekusi.
Ada tiga jenis hukuman yang akan diberikan kepada para warga yang melanggar. Dalam undang-undang yang berlaku, Korea Utara tak segan memenjarakan warganya yang menonton atau menyebarkan konten hiburan Korea Selatan hingga 15 tahun.
Undang-undang itu turut menjatuhkan sanksi terhadap para orang tua yang kedapatan anak-anaknya melanggar aturan ini.
Tak hanya hukuman penjara bagi mereka yang menonton, hukuman denda juga dijatuhkan pada mereka yang memproduksi dan menyebarkan konten. Konten-konten yang dimaksud termasuk konten pornografi, stasiun TV, radio, hingga situs internet yang tak terdaftar di Korea Utara.
Hukuman yang terberat adalah eksekusi mati. Dikutip dari Daily NK, mereka yang ketahuan mengunggah atau mendapatkan konten hiburan dari Korea Selatan akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Bagi mereka yang kedapatan menyimpan konten hiburan dari Korea Selatan atau luar negeri dalam jumlah besar, maka mereka akan dijatuhi hukuman mati.
Diketahui, pejabat Korea Utara kerap mengerahkan mata-mata di tempat publik. Mereka memantau gerak-gerik warganya dan akan melapor ke kepolisian jika menemukan orang-orang yang melanggar aturan.
(aay/tia)