Momen Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara ke Jerinx

Video 20Detik

Momen Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara ke Jerinx

Tim 20Detik - detikHot
Kamis, 24 Feb 2022 17:25 WIB
Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Sidang digelar pada hari ini, Kamis (24/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili. Satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta," jelas Hakim Ketua Surachmat. (dis/dis)


Hide Ads