Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan terkait kasus KDRT ke Polda Jatim pada Senin (9/1). Ia mengalami luka di hidung hingga berdarah akibat dugaan KDRT yang dilakukan Ferry di sebuah hotel di Kediri.
Venna juga menyebut ini bukan pertama kalinya Ferry melakukan KDRT. Kejadian ini sudah terjadi berulang kali.
Ibunda Verrell Bramasta itu telah menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Hotman akan mendampingi Venna menjalani BAP tambahan di Polda Jatim pada Kamis (12/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman menyebut Ferry Irawan berpotensi untuk ditahan.
"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan. Tapi sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT mengakibatkan psikis," kata Hotman.
(est/est)