Indra Kenz Bandingkan Tuntutan JPU dengan Hukuman Koruptor Bansos Covid-19

Video 20Detik

Indra Kenz Bandingkan Tuntutan JPU dengan Hukuman Koruptor Bansos Covid-19

detikTV, detikTV - detikHot
Senin, 10 Okt 2022 23:00 WIB
Jakarta - Indra Kenz membandingkan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas kasus Binomo yang diterimanya dengan hukuman koruptor bansos Covid-19. Pernyataan itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus Binomo di PN Tangerang pada Senin (10/10). (/)

Hide Ads