Jerinx divonis satu tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni, Kamis (24/2). Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan, majelis hakim pun memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis Jerinx.
"Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan terdakwa pernah dibui. Keadaan yang meringankan terdakwa telah berupaya semaksimal mungkin meminta maaf kepada saksi korban, baik secara langsung maupun melalui mediasi. Terdakwa bertemu korban di persidangan dan mengakui segala perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ungkap majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain divonis satu tahun penjara, Jerinx juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 25 juta.
(/)