Pasal Berlapis yang Jerat Tubagus Joddy Atas Kasus Kecelakaan Vanessa

Video 20Detik

Pasal Berlapis yang Jerat Tubagus Joddy Atas Kasus Kecelakaan Vanessa

detikTV, Enggran Eko Budianto - detikHot
Kamis, 27 Jan 2022 18:10 WIB
Jakarta -

Tubagus Joddy menjalani sidang perdana di PN Jombang, Kamis (27/1) atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel-Bibi meninggal dunia. Pada sidang dakwaan yang digelar secara daring ini. Joddy didakwa dengan empat pasal sekaligus.

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Joddy sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Joddy juga disebut mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Empat pasal yang menjerat Joddy yakni pasal 311 ayat (5), pasal 311 ayat (3), pasal 310 ayat (4) serta pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kuasa hukum yang ditunjuk langsung pada persidangan hari ini menyebut pihak Joddy tidak akan mengajukan eksepsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga baru mendapatkan dakwaan dan pasal-pasal yang sudah didakwakan, kita tidak ada eksepsi. Kita langsung pada pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan bukti-bukti nantinya, selanjutnya. Kita akan perkuat dari segi pleidoinya nanti. Kita eksepsi, kita tidak ada. Yang diterapkan tadi ada dua dakwaan. Dua dakwaan yang diterapkan oleh JPU, kita juga baru membaca, karena kita juga baru mendapatkannya barusan, nanti kita akan perkuat pada bukti-bukti, saksi-saksi, serta nanti kita akan pledoi. Kita akan agendakan pertemuan. Secepatnya. Mungkin besok atau lusa kita akan bertemu. Kita akan pertemuan bagaimana peristiwa tersebut, apakah benar yang sesuai dengan BAP atau tidak," jelas kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi.

(/)

Hide Ads