"Melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut, yaitu di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya. Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian atas kecelakaan ini serta akibat yaitu luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri, yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," putus hakim. (/)