Vanessa Angel tengah berbahagia. Kini ia telah dinyatakan bebas murni pada Senin (18/1) usai menjalani masa tahanan di rumah atas kasus narkoba. Begini perjalanan kasusnya.
Vanessa divonis PN Jakarta Barat dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax pada 18 November 2020. Ia pun menjalani pidana di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Sebulan menjalani pidana di dalam lapas, Vanessa mendapat asimilasi pada 18 Desember 2020 untuk menjadi tahanan rumah. Ibu satu anak ini pun akhirnya dinyatakan bebas murni pada Senin (18/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastinya bersyukur Alhamdulillah banget sudah bisa bebas sudah bisa berkegiatan lagi dan bisa melanjutkan hidup yang baru lembaran baru yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi," ucap istri Bibi Ardiansyah ini usai mengurus berkas bebas murni di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Tak hanya bahagia karena bisa kembali syuting, Vanessa pun menyampaikan keinginan lainnya. Yakni mengabulkan permintaan Bibi yang ingin memiliki anak perempuan.
"Nazarnya sih pengin punya anak lagi. Kemarin bilang sama mas pengin anak lagi, lah, karena mas Bibi mau punya anak cewek," ujar Vanessa.
(/)