Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. Penetapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," ucap Yusri dalam keterangannya di depan wartawan.
Gisel sebelumnya sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, ia masih berstatus sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga telah menggandeng ahli untuk melakukan serangkaian pemeriksaan forensik bersama video syur yang beredar. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa wanita dalam video tersebut benar Gisel. Kombes Yusri juga mengungkap tersangka telah mengakuinya.
"Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," papar Kombes Yusri Yunus.
Sebelumnya, Polda Metro jaya telah menangkap dua terduga penyebar video syur Gisel. Kedua pelaku, masing-masing berinisial PP (24) dan MF (22) disebut menyebarkan video syur Gisel secara masif di media sosial.
(/)