Pelarangan itu ditujukan pada penanyangan rekaman pertunjukan 'Opera Tan Malaka' di tiga stasiun televisi lokal di dua kota tersebut. Yakni, BatuTV, MalangTV dan KSTV Kediri. Ada pihak-pihak tertentu dari otoritas keamanan setempat yang menilai, opera tersebut "berbau kiri" dan bisa menimbulkan gejolak.
'Opera Tan Malaka' dipentaskan di Teater Salihara, Jakarta pada 18 - 20 Oktober 2010. Rekaman pertunjukan itu kemudian ditayangkan di berbagai televisi lokal di seluruh Indonesia. Penanyangan di 8 stasiun TV berjalan lancar. Delapan TV itu adalah Duta TV Banjarmasin (5 & 7 Januari), Tarakan TV (7 Januari), Madura Channel (9 Januari), Taz TV Tasikmalaya (9 Januari), Bengkulu TV (7 Januari), Siak TV Siak (8 Januari) TVKU Semarang (8Β Januari) dan KRTV Aceh (8Β Januari).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa yang mirip dialami KSTV Kediri. Rencananya KSTV Kediri menayangkan 'Opera Tan Malaka' pada 9 dan 16 Januari 2010. Namun beberapa hari sebelumnya intel yang mengaku dari kepolisian setempat serta intel dari Kodim dan Korem mendatangi stasiun televisi tersebut dan meminta untuk tidak menayangkan opera tersebut.
Direktur Utama TEMPOTV Santosa menyesalkan pelarangan tersebut dan mengatakan, pihak aparat keamanan Malang dan Kediri tidak paham tontonan itu. "Sebagian aparat keamanan masih berpikiran kolot, alergiΒ dengan segala hal yang berbau kiri. Mereka masih berpikiran seperti jaman orde baru," ujarnya dalam pernyataan pers yang dkeluarkan di Jakarta, Senin (10/1/2011).
Semetara, di stasiun TV lain, jadwa penayangan 'Opera Tan Malaka' masih akan berlangsung, dengan jadwal sebagai berikut: TVKU (Semarang) dan KRTV (Aceh) Sabtu 15 Januari pukul 20:00; Tarakan TV (Tarakan) Jumat 14 Januari pukul 20:30; Madura Channel (Madura) Minggu 16 Januari pukul 20:00; Taz TV (Tasikmalaya) Minggu 16 Januari pukul 19:00; Bengkulu TV (Bengkulu) Jumat 14 Januari pukul 19:00; Siak TV (Siak) Sabtu 15 Januari pukul 17:00.
(mmu/mmu)











































