Soal rencana menyita harta Bambang yang lain, kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa mengaku belum bicara dengan kliennya. "Belum dibicarakan," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2008).
Lelyana hadir di PA Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang gugatan sita harta Halimah. Sidang kali ini mengagendakan pemantauan hasil sita harta. Dalam sidang diungkapkan apakah sita harta berjalan lancar atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal Agustus silam PA Jakarta Pusat mulai melakukan peletakan sita terhadap delapan harta Bambang. Delapan itulah jumlah yang disetujui pengadilan dari 22 jenis harta yang diajukan Halimah untuk disita.
Ngobrolin sita harta Halimah dan Bambang Tri lebih lanjut? Di sini aja.
(eny/eny)











































