"Klien kami sudah melimpahkan hartanya kepada Al, El, Dul. Ini kemauan Mas Dhani atas pertemuan dengan Mba Maia, langsung dikonkritkan. Tapi pihak sana konkrit nggak," tukas kuasa hukum Dhani, Derta Rahmanto saat ditemui di depan studio pentolan Dewa 19 itu di Jl. Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).
Pengalihan harta tersebut dilakukan Dhani setelah kembali dari Australia beberapa waktu lalu. Akte notaris pengalihan harta tersebut sudah dibuat.
Saat peletakan sita harta dilakukan pengadilan, Dhani maupun Maia absen. Mengenai absennya Dhani tersebut menurut Derta itu hanayalah masalah teknis saja.
Soal gugatan sita harta yang dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Derta menuturkan pihaknya sudah mengajukan keberatan. Seharusnya gugatan tersebut diajukan setelah sidang perceraian selesai.
"Sita marital tidak ada hubungannya dengan gugatan cerai, harus diajukan sendiri. Lagipula penetapan sita masih sangat jauh, menunggu sidang perceraian selesai baru bisa mengajukan," jelas Derta.
(eny/eny)











































