Adalah Pengadilan Agama Cibinong yang melakukan peletakan sita tersebut. Selain villa yang juga disita adalah sebidang tanah. Total luas tanah dan bangunan yang disita itu adalah 4.650 m2.
"Barang bukti yang diletakkan sudah sesuai dengan apa yang kita ajukan pada tanggal 24 Juni," ujar pengacara Halimah, Prawida Murti saat dihubungi detikhot melalui telepon Kamis (21/8/2008).
Beberapa waktu lalu pihak Bambang sempat protes karena mengaku surat undangan untuk menghadiri sita harta datang terlambat. Dalam beberapa kali sita harta yang dilakukan, pengacara Bambang pun absen. Di sita harta kali ini pihak suami Mayangsari itu kembali absen.
Villa dan tanah di Mega Mendung tersebut menjadi harta terakhir yang disita pengadilan. Sidang gugatan sita harta yang dilakukan Halimah pada Bambang pun akan dilanjutkan pada 2 September mendatang. Sidang tersebut mengagendakan penyerahan hasil pemeriksaan dan konfirmasi sita harta serta penyerahan BAP.
(eny/eny)











































