Bawa Shabu, Imam S. Arifin Dipenjara 2 Tahun

Bawa Shabu, Imam S. Arifin Dipenjara 2 Tahun

- detikHot
Senin, 04 Agu 2008 17:17 WIB
Bawa Shabu, Imam S. Arifin Dipenjara 2 Tahun
Jakarta - Penyanyi dangdut Imam Sunaryo Arifin divonis hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus shabu-shabu. Vonis itu lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman empat tahun dalam sidang sebelumnya.

Vonis dua tahun untuk Imam dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Jl. Pengadilan, Medan, Senin (4/8/2008). Hakim Jarasmen Purba yang memimpin sidang menyatakan Imam terbukti melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam vonisnya, hakim juga menetapkan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU Agus Wirawan menuntut Imam empat tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dinilainya tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, dalam posisinya sebagai publik figur. Suami dari Nana Mardiana itu juga dianggap tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Kendati vonis yang dijatuhkan lebih ringan dua tahun, Imam tetap merasa keberatan dengan vonis tersebut. β€œSaya akan mengajukan banding,” kata ujar Imam yang mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning saat menghadiri sidang.

Imam S Arifin, 48 tahun, penduduk Jakarta Utara, ditangkap polisi pada 5 April 2008, di pelataran Hotel Pardede International Jl. Juanda, Medan, saat turun dari Mobil Honda CRV BK 55 IJ warna hitam. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua bungkus shabu-shabu seberat 1 gram. Selain itu ditemukan peralatan untuk menghisap shabu-shabu, termasuk kompor kecil.
(rul/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads