Sidang Sita Harta, Bambang Tri Bawa Pihak Ketiga

Sidang Sita Harta, Bambang Tri Bawa Pihak Ketiga

- detikHot
Selasa, 29 Jul 2008 16:16 WIB
Sidang Sita Harta, Bambang Tri Bawa Pihak Ketiga
Jakarta - Sidang sita harta yang diajukan Halimah pada Bambang Tri kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kali ini pihak Bambang membawa orang yang menurutnya adalah pihak ketiga. Siapa?

Pihak ketiga tersebut dijelaskan kuasa hukum Bambang, Deviana, adalah pemilik tanah dari PT Asri Land. Pada 24 Juli silam, tanah tersebut disita Halimah karena dianggap punya Bambang.

Kehadiran pihak ketiga ditolak majelis hakim yang dipimpin Alizar Jas. "Kalau memang keberatan seharusnya disampaikan pada saat peletakan sitanya bukan di sini. Kalaupun memang keberatan ada yang namanya penggugat intervensi," jelas Alizar yang juga Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu saat sidang Selasa (29/7/2008).

Penolakan hakim tersebut diterima kuasa hukum Bambang. "Nggak papa karena semua memang ada proses hukumnya. Tapi pihak ketiga mungkin merasa dirugikan karena itu miliknya, kenapa diikutsertakan," tutur Deviana.

Seharusnya Selasa (29/7/2008) ini sidang gugatan sita harta Halimah pada Bambang Tri mencapai putusan. Namun karena masih ada satu harta yang peletakan sitanya belum dilakukan, agenda putusan pun ditunda. Satu harta yang belum itu adalah sebidang tanah di Mega Medung, Jawa Barat.

Peletakan sita untuk tanah tersebut baru akan dilakukan 21 Agustus mendatang. Sedangkan sidang dengan agenda putusan digelar 2 September mendatang. Kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa menerima mundurnya jadwal sidang tersebut.

Ketika disinggung soal kasus lain yaitu apa tanggapan Halimah dengan eksisnya Mayangsari bersama Bambang saat menghadiri resepsi pernikahan Adinda Bakrie, Lelyana mengaku tak bisa berkomentar. "Saya tidak bisa berprasangka negatif karena saya di sini tidak bisa mewakili perasaanya tapi hanya mewakili masalah hukumnya," tandasnya. (eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads