"Itu semua dipatahkan dan terbukti itu tidak benar. Saya tidak usah banyak omong," tukasnya saat ditemui usai sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (29/7/20008).
Maia mendapat gelar Kanjeng Raden Mas Ayu (KRMay) dari Keraton Surakarta Hadiningrat, Senin (28/7/2008) lalu. Pada Sabtu (26/7/2008), sang suami Dhani juga mendapat gelar Kanjeng Raden Aryo (KRA) dari keraton yang sama.
Soal gelar yang didapat Dhani, Maia enggan berkomentar. Namun soal gelarnya, pentolan 'Duo Maia' itu berharap hal tersebut bisa membawa efek positif.
Terlepas dari gelar yang baru saja didapatnya, Selasa (29/7/2008) ini Maia kembali menghadap Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada sidang gugatan cerainya kali ini, ia menyerahkan bukti-bukti demi mendapatkan hak asuh anak. Bukti-bukti tersebut berupa keterangan sekolah tentang anak-anaknya, daftar kehadiran dan keterangan dokter kalau kondisinya sehat, tidak memakai obat-obatan.
Dengan bukti-bukti yang dibawanya tersebut Maia berharap hakim bisa mempertimbangkan agar sementara ini sebelum putusan, hak asuh anak-anak ada padanya. Sebenarnya sebagai orangtua, kata penyanyi asal Surabaya itu ia sangat berharap bisa damai dengan Dhani, menjelang Ramadan mendatang. (eny/eny)











































