Imam S Arifin Dituntut 4 Tahun Penjara

Imam S Arifin Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikHot
Senin, 21 Jul 2008 20:00 WIB
Imam S Arifin Dituntut 4 Tahun Penjara
Medan - Penyanyi dangdut yang tersangkut kasus shabu-shabu, Imam Sunaryo Arifin, dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jl. Pengadilan, Medan, Senin (21/7/2006).

Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wirawan dalam persidangan yang dipimpin hakim Jarasmen Purba. Sidang itu sendiriΒ  berlangsung mulai pukul 18.15 WIB hingga pukul 18.35 WIB. Agak berbeda waktunya dibanding sidang biasa yang berlangsung siang atau sore sebelum pukul 17.00 WIB.

Jaksa menyatakan, tuntutan yang diajukan ini karena perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentangΒ  Psikotropika. Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung programΒ  pemerintah memberantas narkoba, dalam posisinya sebagai figurΒ  masyarakat, dan terdakwa dinilai tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Β Untuk menguatkan tuntutannya, jaksa menyebutkan bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan yang diberikan saksi-saksi dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa yang kemungkinan akan dibacakan Imam S Arifin. Pedangdut ini memang memutuskan untuk tidak menunjuk kuasa hukum.

Seperti diketahui, Imam S Arifin, 48 tahun, penduduk Jakarta Utara, ditangkap polisi pada 5 April 2008, di pelataran Hotel Pardede International Jl. Juanda, Medan, saat turun dari Mobil Honda CRV BK 55Β  IJ warna hitam.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua bungkus shabu-shabu seberat 1 gram. Selain itu ditemukan peralatan untuk menghisap shabu-shabu, termasuk kompor kecil.
(rul/asy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads