Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wirawan dalam persidangan yang dipimpin hakim Jarasmen Purba. Sidang itu sendiriΒ berlangsung mulai pukul 18.15 WIB hingga pukul 18.35 WIB. Agak berbeda waktunya dibanding sidang biasa yang berlangsung siang atau sore sebelum pukul 17.00 WIB.
Jaksa menyatakan, tuntutan yang diajukan ini karena perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentangΒ Psikotropika. Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung programΒ pemerintah memberantas narkoba, dalam posisinya sebagai figurΒ masyarakat, dan terdakwa dinilai tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Imam S Arifin, 48 tahun, penduduk Jakarta Utara, ditangkap polisi pada 5 April 2008, di pelataran Hotel Pardede International Jl. Juanda, Medan, saat turun dari Mobil Honda CRV BK 55Β IJ warna hitam.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua bungkus shabu-shabu seberat 1 gram. Selain itu ditemukan peralatan untuk menghisap shabu-shabu, termasuk kompor kecil.
(rul/asy)











































