"Ini suatu proses yang tidak wajar karena ini di luar kewenangan. Ini suatu proses yang berlebihan karena sebenarnya memang tidak ada dalam Undang-undang Pernikahan 1974," jelas kuasa hukum Bambang, Juan Felix Tampubolon saat ditemui di kantornya di Jl. Tulodong Atas no. 88, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2008).
Kamis (17/7/2008) lalu PA Jakarta Pusat mengamankan rumah dan mobil Bambang. Rumah dan mobil tersebut adalah bagian dari daftar kekayaan Bambang yang akan disita Halimah.
Sebagai bentuk ketidak setujuan atas sita harta tersebut, Bambang akan mengambil langkah hukum. "Kita akan ke Mahkamah Agung, menyampaikan kekeliruan dengan proses penyitaan harta bersama ini," jelas Juan Felix.
Halimah mengajukan gugatan sita harta bersama dan dikabulkan PA Jakarta Pusat pada 24 Juni 2008. Gugatan tersebut diajukan karena ada dugaan Bambang boros.
Saat sidang pada 24 Juni 2008 silam, pengadilan juga mengakui adanya bukti persangkaan tentang hubungan antara Bambang dan Mayang. Soal orang ketiga yaitu Mayang, Juan mengaku hal itu sebenarnya belum bisa diketahui.
"Kita kan tidak pernah tahu. Mungkin bisa siapa saja, keluarga, teman ataupun rekan bisnis. Lagipula kekhawatiran itu bukan hanya terjadi pada pihak istri, klien saya juga ada, ya bisa saja digunakan untuk foya-foya, judi atau hadiah-hadiah," urai Juan Felix.
(eny/eny)











































