Dewi dan Marcell diwakili kuasa hukum masing-masing. Lufi Numan adalah pengacara Marcell, sedangkan kuas hukum Dewi bernama Sahat.
"Marcell menyerahkan pada kita karena sebelumnya mediasi sudah dilakukan, jadi dia tidak perlu hadir lagi," jelas Lufi menjelaskan ketidakhadiran kliennya di PN Bale Bandung, Jl. Jaksa Narata, Bale Endah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2008).
Sidang gugatan cerai Dewi pada sang suami mengagendakan jawaban dari pihak Marcell. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Eka Kartika.
Perceraian Dewi-Marcell masih akan berlanjut di ruang pengadilan hingga pekan depan. Pada Selasa (22/7/2008) mendatang, giliran pihak Dewi yang menanggapi jawaban pihak Marcell.
(eny/eny)